Hadist dan Ayat Al-Qur’an berkenaan dengan Etika terhadap nonmuslim
Allah Swt maha pencipta, dan dariNya lahir keanekaragaman agar kita saling mengenal dan memahami satu sama lain. Keyakinan yang berbeda merupakan fitrah yang mengajak kita untuk saling bertanggung jawab memberitahukan kebenaran dan mengajak kepada kebaikan. Islam sebagai agama yang sempurna dan mengajarkan kebaikan dengan cara yang baik, mengatur bagaimana seharusnya kita bersikap kepada saudara kita yang berbeda keyakinan.
Untuk itu mari kita simak hadist dan ayat Al-Qur’an berkenaan dengan etika terhadap nonmuslim :
1. Sebagai muslim sebaiknya tidak memberikan loyalitas kepada nonmuslim dan hal tersebut dapati kita lihat dalam ayat Al-Qur’an yang Allah firmankan.
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang non muslim menjadi walidengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (Q.S Al-Imran : 28)
Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolonganyang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (Q.S Mujadillah :22)
2. Berbuat adil dan berbuat baik kepada mereka jika bukan termasuk non muslim yang harus diperangi, karena Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Q.S Al-Mumtahanah :
Pada ayat yang mulia di atas, Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkan berbuat adil dan berbuat baik kepada non muslim, kecuali orang-orang non muslim yang wajib diperangi, karena mereka mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri dalam ketentuan orang-orang yang wajib diperangi.
3. Menyayangi dengan kasih sayang umum dengan memberinya makan jika ia lapar, memberinya minum jika ia kehausan, mengobatinya jika ia sakit, menyelamatkan dari kebinasaan dan menjauhkan gangguan daripadanya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
“Sayangilah orang yang ada di bumi, niscaya engkau disayangi siapa yang ada di langit” (Diriwayatkan Ath Thabrani dan Al Hakim Hadist ini shahih)
4. Tidak mengganggu harta, darah dan kehormatan saudara nonmuslim kita, jika mereka bukan termasuk orang yang wajib diperangi :
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa menyakiti orang kafir dzimmi, maka Aku menjadi lawannya pada hari kiamat”,
(HR. Muslim)
5. Boleh memberinya hadiah, menerima hadiahnya, dan memakan hadiahnya jika ia Ahli Kitab orang yahudi, dan orang Kristen berdasarkan dalil berikut :
Firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Maidah : 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka…
Dikisahkan dengan shahih bahwa Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam diundang makan oleh orang yahudi Madinah, kemudian beliau memenuhi undangannya, dan memakan makanan yang dihidangkan kepada beliau.
6. Tidak menikahkan wanita mukminah dengan lelaki nonmuslim, dan boleh menikahi wanita-wanita non muslim dari Ahli kitab, berdasarkan dalil berikut :
Allah Subhanahu wa ta’ala melarang pernikahan wanita mukminah dengan orang non muslim secara mutlak dalam firmanNya
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang non muslim. Mereka tiada halal bagi orang-orang non muslim itu dan orang-orang non muslim itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan non muslim; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S Al-Mumtahanah :10)
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita non muslim, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita non muslim, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang non muslim (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang non muslim, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. ( Q.S Al-baqarah : 221)
Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkan seorang muslim menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dalam firmanNya
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatandiantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (Q.S Al-Maidah :5 )
7. Mendoakannya jika ia bersin dengan memuji Allah dan berkata, “Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan memperbaiki urusanmu.” Karena Rasulullah pernah bersin di samping orang-orang Yahudi, karena mereka berkata, “Semoga Allah merahmatimu, “Kemudain beliau mendoakan balik, “semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian, dan memperbaiki urusan kalian”
8. Tidak memulai ucapan salam kepadanya, dan jika orang non muslim mengucapkan salam kepadanya, ia menjawabnya dengan mengatakan, “Wa ‘alaikum (juga atas kalian)”. Karena Rasulullah bersabda,
Jika orang-orang Ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakan kepada mereka, “Wa’ alaikum (juga atas kalian)” (Muttafaq Alaih)
9. Tampil beda dengannya, dan tidak menirunya dalam hal-hal yang tidak penting, misalnya memanjangkan jenggotnya jika ia tidak memanjangkannya, mengecatnya jika ia tidak mengecatnya dan berbeda dengannya dalam pakaian, atau kopiah, karena dalil-dalil berikut :
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
“Dan barangsiapa meniru satu kaum, ia termasuk mereka. (Muttafaq Alaih)
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
Hendaklah kalian berbeda dari orang-orang musyrik, panjangkan jenggot dan cukurlah kumis (Muttafaq Alaih)
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam
“Sesungguhnya orang-orang yahudidan orang-orang Kristen tidak mengecat, maka berbedalah dari mereka” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Maksudnya mewarna jenggot, atau rambut dengan warna kuning atau merah. Sedang mewarnainya dengan warna hitam dilarang Rasullullah Shallallahu Alaihi wa sallam, karena imam Muslim meriwayatkan, bahwa beliau bersabda,
Rubahlah ini (rambut putih) dan tinggalkan warna hitam (Diriwayatkan muslim)
Dikutip dari : Kitab Minhajul Muslimin Penerbit Darul Falah
Shortlink:







